A. Rekonsiliasi atau tobat dalam Kitab Suci
Sakramen Tobat diistilahkan pula dengan rekonsiliasi (reconciliatio). Rekonsiliasi: merangkum sekaligus: inisiatif Allah yang lebih dahulu menawarkan pendamaian kepada umat-Nya (pendamaian dengan Allah), pendamaian kita dengan sesama dan seluruh alam ciptaan sebagai dimensi sosial dan ekologis, dan penyembuhan yang bermakna penemuan kembali kehidupan damai pada hati orang yang bertobat dan telah menerima pengampunan dosa.
1. Perjanjian Lama: bencana dan penderitaan akibat dosa dan kesalahan. Konteks dosa bukan secara pribadi tapi pertama-tama adalah seluruh umat (bdk. Yer 2:13.19). Pertobatan yang diungkap dalam bentuk tanda (upacara kultis): berkumpul untuk mengaku dosa (Ezr 9:13; Neh 9:36-37), berpuasa (Neh 9:1; Yl 1:14), mengenakan kain kabung (Neh 9:1; Yl 1:13), duduk di atas abu atau meneburkan abu di kepala (Yewr 6:26; Yun 3:6), menyampaikan korban bakaran (Im 16:1-19), dsb. Tapi yang penting adalah pertobatan batin, pertobatan hati dan sikap hidup yang nampak dalam dimensi sosial.
2. Dalam karya Yesus pengampunan dosa dihubungkan dengan penyembuhan. Yesus Kristus mempunyai kuasa untuk mengampuni dosa.
3. Kuasa pengampunan dosa dilanjutkan dalam diri Petrus (Mat 16:19) dan Gereja (Mat 18:18)
4. Pelimpahan pengampunan dosa yang diberikan oleh Yesus kepada Gereja dilaksanakan secara konkret oleh pelayan Gereja.
B. Sakramen Rekonsiliasi atau Tobat dalam Praksis dan Ajaran Gereja
1. Rekonsiliasi jemaat menurut model tobat publik (tobat kanonik) pada zaman Patristik
Tobat publik diperuntukkan untuk anggota Gereja (sudah babtis) yang melakukan dosa berat (murtad, membunuh, berzina). Tahap tobat publik:
Pengakuan dosa publik di hadapan jemaat dipimpin uskup à Masa tobat berlangsung selama beberapa tahun sesuai perintah usakup dengan melaksanakan perbuatan tertentu sebagai wujud denda dosa à Upacara rekonsiliasi (biasanya pada Kamis Putih) bila masa tobat telah selesai dan denda dosa telah dilaksanakan.
2. Tobat pribadi (pangakuan dosa pribadi) sejak abad VI
Praktek tobat kanonik menghilang dari kehidupan gereja. Muncul praktek tobat pribadi dari Irlandia oleh para rahib. Praktek tobat ini mudah diterima dan meluas sebab ringan dan dapat diulang dan dilakukan secara pribadi di depan imam. Tobat pribadi diterima dan diajarkan resmi Gereja melalui Konsili Leteran IV (1215).
3. Teologi Skolastik mengenai sakramen tobat
Sakramen tobat masuk ke dalam 7 sakramen. Tekanannya adalah ciri pengadilan dari sakramen tobat. Persoalan: kuasa imam memberikan absolusi(pelepasan dosa ~ schlusselgewalt). Penyesalan: syarat penerimaan sakramen tobat.
4. Ajaran resmi Gereja pada abad Pertengahan mengenai sakramen tobat
Sakramen tobat dibahas oleh Gereja mulai dari Konsili Lateran IV (1215), Konsili Florenz, Konsili Trente (1551), hingga Konsili Vatikan II pada abad XX.
5. Sakramen tobat dalam semangat Konsili Vatikan II.
Yoh. Paulus II melanjutkan semangat dan ajaran Vatikan II dan memandang sakramen rekonsiliasi merupakan tugas pokok dari Gereja yang merupakan sakramen pendamaian.
C. Refleksi sistematis: teologi sakramen rekonsiliasi
1. Rekonsiliasi dengan Allah: Allah menewarkan pendamaian kepada manusia dengan mengutus Yesus Kristus putraNya, melalui wafat dan kebangkitan Kristus kita diperdamaikan kembali dengna Allah. Babtisan sebagai tanggapan kita menanggapi pendamaian Allah.
2. Rekonsiliasi dengan Gereja: Sakramen rekonsiliasi mendamaikan kita yang berdosa dan seluruh Gereja.
3. Rekonsiliasi dengan semua makhluk dan alam lingkungan: Sakramen rekonsiliasi, merangkum seluruh tata relasi manusia dengan alam. Pertobatan berdampak pada pembangunan kembali pada alam lingkungan.
4. Pengampunan dosa dan pembaruan hidup: Sakramen rekonsiliasi menganugerahkan Roh Kudus sebagai pengampunan dosa dan kekuatan untuk pembaruan hidup.
D. Masalah pastoral sakramen rekonsiliasi
Dewasa ini banyak tempat sakramen tobat kurang diminati. Seluruh mentalitas zaman modern sudah merasuk jauh dalam spiritualitas hidup orang kristiani. Dengan kemajuan cara berpikir dan pendidikan tinggi, orang semakin rasional dan dalam arti tertentu mudah kehilangan rasa berdosa, sebab orang dapat membuat rasionalisasi perbuatannya. Sedangkan model pengakuan dosa pribadi bagi sementara orang terasa berat karena perasaan malu kepada imamnya.
E. Masalah indulgensi
Inulgensi (indulgentia ~ kemurahan): penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi syarat-syarat tertentu, diperoleh dengfan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara berkuasa membebaskan dan mengeterapkan harta pemulihan Kristus dan para Kudus (KHK kan. 992).
Kristus memberi kuasa pada Gereja untuk melepaskan dan mengampuni dosa. Gereja berhak membagikan harta kekayaan yang berdaya guna, yakni Yesus Kristus sendiri beserta karya penebusanNya, dan juga karya para Kudus di surga yang tentu saja ada dalam ikatan dengan karya penebusan Kristus.
F. Diskusi ekumenis mengenai sakramen tobat
Dialog ekumenis antara Gereja Barat dan Gereja Timur hingga sekarang paling tidak sampai pada titik temu pada hubungan antara sakramen tobat dan Ekaristi. Sakramen tobat dilihat dalam konteks kebersamaan ekaristik Gereja.
Dialog Gereja Barat dengan Gereja Reformasi mengenai sakramen tobat masih pada tingkat awal. Bagi Gereja Reformasi pengakuan dosa merupakan pewartaan rahamat Allah yang bersifat membenarkan manusia dan mengampuni dosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar